Halaman

Assalamu'alaikum, have barokah day ;)

Jumat, 06 Agustus 2010

Sekufu...

Beberapa waktu yang lalu, ada seorang ikhwan mencari seorang akhwat yang masih berusia dibawah 23 tahun, jadi maksimal masih berusia 23 tahun. Hmm, aku mengira tidak ada salahnya jika akhirnya memilihku karena syarat pertamanya yaitu usia, ada padaku. Namun, namanya juga hanya Allah yang tau siapa jodohku,ternyata perantaranya tidak memilihku dengan alasan......... :(

Tidak, aku tidak bersedih karena akhirnya aku tidak dipilih untuk dinikahi, tapi aku sedih hanya karena alasan itu. Sekufu... Astaghfirullah, ampuni aku ya Rabb yang masih meragukan janji-Mu. Seharusnya aku langsung menyadari, kalau aku belumlah siap untuk mendampinginya,juga dia belum siap memahamiku. Dan intinya, bukan aku yang terbaik untuk dia dan sebaliknya.

"Perempuan-perempuan yang keji adalah untuk yang keji pula dan laki-laki yang keji untuk wanita-wanita yang keji, sedangkan wanita-wanita yang baik untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik juga diperuntukkan bagi perempuan-perempuan yang baik….” (QS.24:26)"

Aku sedih dan menyadari, aku sangat tidak layak untuknya...

“Manusia itu satu sama lain adalah kufu’, mereka yang Arab, yang bukan Arab, yang Kuraisy dan yang Hasyimi kalau sudah masuk Islam dan sudah beriman” (Imam Ali bin Abi Tholib r.a.)

Sekufu dalam arti bahasa adalah sepadan, sama atau menyerupai. Yang dimaksud dengan sepadan dan menyerupai di sini adalah persamaan antara kedua calon mempelai dalam 5 perkara :

Pertama, dalam agamanya. Seorang laki-laki fasik yang keji tidaklah sepadan dengan seorang wanita yang suci dan adil. Karena laki-laki fasikdalam persaksian dan beritanya tidak dapat diterima. Ini merupakan salah satu kekurangan yang sangat manusiawi.

Kedua, keturunan atau segi keluarga. Orang asing (bukan keturunan Arab) tidak sepadan dengan orang yang keturunan dari bangsa Arab.

Ketiga, merdeka. Orang yang mempunyai status sebagai hamba sahaya atau seorang budak belia tidaklah sepadan dengan orang yang merdeka. Karena ia memiliki kekurangan yaitu statusnya dalam kepemilikan orang lain.

Keempat, profesi. Orang yang memiliki profesi yang rendah seperti tukang bekam atau tukang tenun, tidaklah sepadan dengan putri seorang yang memiliki profesi besar seperti saudagar dan pedagang kaya.

Kelima, memenuhi permintaan dari pihak wanita. Yaitu, bisa memberikan mahar yang diminta dan nafkah yang ditentukan dari pihak wanita tersebut. Demikian juga dengan orang serba susah hidupnya, tidaklah sepadan dengan wanita yang biasa hidup bergelimangan harta. Karena hal ini bisa menimbulkan bahaya yang tidak sedikit jika tidak terpenuhi nafkah yang ia butuhkan.

Jika didapati dari salah satu calon mempelai memiliki satu dari lima kategori di atas, maka kesamaan tersebut telah dianggap terpenuhi. Hal ini tidak berpengaruh pada keabsahan atau sahnya akad nikah yang dilakukan. Karena, sesungguhnya sekufu’ itu tidak termasuk syarat sah nikah, sebagaimana Nabi SAW memerintahkan Fatimah binti Qois untuk menikah dengan Usamah bin Zaid. Dan Fatimah pun menikah dengannya. Demikian yang dijelaskan dalam hadist riwayat muttafaq alaih.

Akan tetapi, kesamaan itu termasuk syarat penting untuk menyempurnakan sebuah akad nikah saja. Seandainya seorang wanita menikah dengan seorang laki-laki yang tidak sepadan dengannya dan wanita tersebut atau wali-walinya tidak mau menerima dan menyetujuinya, maka nikah itu menjadi batal. Hal ini dikarenakan pernah ada seorang ayah yang menikahkan putrinya dengan anak saudara sendiri hanya untuk memperbaiki kedudukannya yang hina atau lebih rendah, maka Nabi SAW memberikan hak bagi seorang wanita tersebut untuk memilih. Dari kisah ini sebagian ulama menyimpulkan bahwa kafa’ah atau sekufu itu menajdi syarat sah nikah. Pendapat ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad.

Ya Allah, ampuni aku yang selalu rendah diri ini. Rasanya, 5 perkara itu aku belum mempunyai satu pun... Astaghfirullah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar