Halaman

Assalamu'alaikum, have barokah day ;)

Selasa, 31 Mei 2011

Tembakau, yang Dibenci yang Dicari

"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan" (Al-Baqarah:195)

Tanggal 31 mei. diperingati sebagai Hari Tanpa Tembakau sedunia. dalam hari tersebut, seluruh warga dunia diminta untuk tidak menghisab tembakau (rokok). tujuannya untuk mengurangi polusi yang ditimbulkan oleh asap rokok serta untuk menghormati para penderita penyakit paru-paru dan jantung, akibat racun nikotin dan tar.

Pembahasan mengenai hukum rokok/tembakau sendiri telah terjadi sejak dahulu. Mirip dengan masalah penerapan fikih kontemporer yang mengenal istilah khilafiyah. perdebatan yang sudah sampai wilayah ini, tak akan pernah selesai. Karena masing-masing pihak bersikukuh dengan pendapat masing-masing. Apakah hukumnya haram. Yang pasti dan perlu kita ingat, tidak ada yang mengatakan rokok itu halal.

Meski tidak ada ayat Al-Qur'an, hadits Nabi Muhammad SAW dan pendapat ulama 4 mazhab yang menyatakan rokok sebagai barang haram, ulama karismatik Quraish Shihab pernah mengungkapkannya di sebuah media massa. Ia punya alasan yang menguatkan pendapatnya bahwa rokok cenderung haram

Rokok, menurutnya memiliki dampak yang teramat buruk untuk kesehatan dan hal itu tidak sesuai dengan tujuan keberagamaan. padahal tujuan keberagamaan adalah memelihara kesehatan, akal, harta benda, dan kehormatan. Menurutnya, hukum Islam bisa diterapkan sesuai zaman.Kalau ada yang dampaknya buruk, jelas dilarang. Jika tidak terlalu, istilahnya makruh atau tidak disenangi.

Padahal dalam perkembangan dewasa ini, sudah banyak pakar dan dokter yang menyatakan, merokok bisa mengganggu kesehatn. Bahkan perusahaan-perusahaan rokok pun mengakuinya. Kalau tidak, tentu tidak akan dibuat pernyataan di kotak rokok. Merokok dapat menyebabkan kanker, penyakit jantung, gangguan hati, gangguan kehamilan dan janin. Begitulah kira-kira tulisannya lebih keras, "Smoke will kill you

Selain itu, rokok menyebabkan pemborosan. Biaya untuk mengobati penyakit yang diakibatkan rokok jauh lebih besar dibandingkan keuntungan dari cukai rokok yang diperoleh pemerintah.

Jadi bila kita sudah tahu mudharatnya, perusahaan rokok sudah mengakuinya dan pemerintah sudah mengingatkan, maka segalanya akan kembali pada kita. Mau mengharamkannya atau tetap ngeyel mencari alasan pembenaran? Wallahu'alam.

Sumber : Buletin Jum'at Insan Mulia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar