Halaman

Assalamu'alaikum, have barokah day ;)

Selasa, 05 Juli 2011

Kultwit Tentang Keputusan Ulama

1. Asswrwb, mungkin perlu sedikit penjelasan soal kedudukan fatwa, ijma' ulama dan keputusan ulama. Beberapa kalangan sy lihat krg paham

2. Fatwa ulama dikeluarkan krn ada pertanyaan dari seseorang atau lembaga ttg suatu hukum Islam, kpd mufti atau lembaga ulama spt mui.

3. Fatwa tsb bersifat mengikat bagi yg bertanya, bagi yg lain hanya bersifat optional, terutama bila yg lain ini punya dalil lebih kuat.

4. Adapun ijma' ulama adl, jika tdk terdapat perbedaan diantara 4 mazhab fiqh ttg suatu masalah, yi mzhb syafii, hanafi, maliki dn hambali.

5. Ada juga ijma' ulama kontemporer, spt ulama islam dari OKI berkumpul dan berpandangan sama ttg salah satu hukum Islam.

6. Adapun keputusan ulama adalah hasil kajian ulama ttg suatu masalah lalu diumumkan, tanpa hrs ada yg bertanya.

7. Boleh saja tdk setuju dg fatwa ulama, selama ada pendapat ulama lain yg lebih tepat. Namun adabnya, kita tdk mengumumkan itu kpd publik.

Oleh : @tifsembiring

Tidak ada komentar:

Posting Komentar