Halaman

Assalamu'alaikum, have barokah day ;)

Sabtu, 02 Juli 2011

Sosiologi Keluarga (3)

D. Keluarga dan Masyarakat

1. Keluarga dan Masyarakat
Salah satu definisi dari masyarakat pada awalnya adalah “a union of families”, atau masyarakat merupakan gabungan atau kumpulan dari keluarga-keluarga. Awal dari masyarakat pun dapat kita katakan berasal dari hubungan antar individu, kemudian kelompok yang lebih membesar lagi menjadi satu kelompok besar orang-orang yang disebut dengan masyarakat. Jadi, keluarga dapat dikatakan inti dari masyarakat, di mana setiap keluarga dapat menganggap dirinya adalah sentral dari seluruh masyarakat. Karena keluarga ini pada hakekatnya mempunyai hubungan yang menjurus ke segala arah dalam masyarakat yang disebut tetangga untuk yang terdekat, kampung, daerah, negara, dan seterusnya dunia.
Dalam kehidupan sosial, tentu saja keluarga tidak terlepas dari kondisi-kondisi yang ada dalam masyarakat tersebut, baik norma-norma maupun nilai-nilai yang berlaku. Karena pada dasarnya norma dan nilai yang ada dalam masyarakat akan berpengaruh terhadap tindakan-tindakan yang akan dijalankan oleh keluarga. Misalnya, aturan perkawinan. Dan perwujudan mengenalhal ini di Indonesia dapat kita lihat dengan adanya Hukum Perkawinan yang dikeluarkan oleh pemerintah, yakni Undang-Indang Perkawinan No. 1 Tahun 1974. di mana Undang-Undang ini terdiri dari 14 bab dan 67 pasal dan merupakan Undang-Undang Perkawinan yang bersifat Nasional.
2. Keluarga dan Negara
Satu sifat yang unik dari hubungan perkawinan adalah bahwa negara menjalankan kontrolyang lebih keras terhadapnya lebih daripada yang umumnya dilakukan pada hubungan-hubungan asosiasi lainnya. Negara sesungguhnya telah mengatur pelbagai dasar-dasar keluarga lain daripada fungsi prokreasinya.menurut pertimbangan sosiologis, alasan-alasan tertentu yang meletakkan hal ini sebagai dasar-dasar kebenaran dari tindakan negara merupakan kebenaran yang meragukan.
1) Prinsip legitimasi pengawasan negara: Pada beberapa negara sudah lama digunakan pengawasan terhadap dasar-dasar religi keluarga, yang menurut teori politik modern merupakan hal yang berada di luar wewenang negara.
2) Penerapan prinsip-prinsip kebijaksanaan yang benar-benar ”hangat” dan membantu: Jika prinsip kita terapkan terarah, hal ini membantu terhadap kesimpulan-kesimpulan penting yang merupakan perhatian kebijaksanaan negara. Sebagai contoh, bahwa negara tidak mempunyai hubungan khusus dengan perkawinan yyang tidak mempunyai hubungan khusus dengan perkawinan-perkawinan yang tidak mempunyai anak (yang dalam masyarakat primitif secara otomatis dianggap sudah lenyap), dan diantara yang bercerai, sesungguhnya, adalah yang paling sering terjadi.
3) Kecenderungan kebijaksanaan negara dan penerapannya dalam kehidupan keluarga: Secara keseluruhan, arah dari kebijaksanaan negara telah terdapat dalam tujuan-tujuan prinsip kita. Pengalaman memperlihatkan bahwa terdapatnya beberapa hal di mana negara yang merupakan pengontrol dan lainnya mengalami kegagalan dalam fungsinya tersebut.
Hak-hak negara untuk mengawasi perkawinan, ini telah diakui secara luas, berdasarkan pada fakta-fakta bahwa perkawinan merupakan suatu kesempatan untuk menghidupi keluarga, untuk menghasilkan keturunan termasuk kesejahteraan, yaitu kesejahteraan bangsa, harus selalu menjadi pertimbangan pokok negara.
Fungsi-fungsi Kerjasama dan Regulatif Negara
(1) Fungsi kerjasama: Negara, terlepas dari paksaan, dapat menegakkan keluarga dalam berbagai cara.hal ini secara luas merupakan suatu pertumbuhan tugas bagi negara, dan sesuatu yang tidak menentang proses-proses perubahan sosial tetapi lebih merupakan suatu usaha menerapkannya dengan berhasil. Fungsi kerja sama selanjutnya, masih dalam tingkat percobaab, adalah terlukiskan lewat pengadilan anak-anak, klinik-klinik kesejahteraan anak, dan cabang-cabang sama yang dibentuk untuk mempertemukan ketidak sesuaian kehidupan anak yang timbul pada kondisi-kondisi masyarakat modern yang tidak dapat dipecahkan oleh keluarga itu sendiri.
(2) Fungsi Regulatif dewasa ini. Apabila negara memenuhi fungsi-fungsinya seperti yang telah ditentukannya, maka tetap merupakan suatu daerah bagi pengawasan yang bersifat paksaan. Pencegahan kondisi-kondisi yang dapat diawasi adalah jelas merupakan suatu ancaman bagi kesejahteraan masyarakat yang menjadi suatu kewajiban tertentu dari negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar